KNKT kata dia, pada tanggal 13 Januari tahun 2025 sudah melakukan rekomendasi yang intinya KNKT merekomendasikan agar Permenhub PM 28 tahun 2022 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan ditinjau ulang.
Karena kata dia, pemeriksaan kapal tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen secara administratif tapi juga harus mencakup pemeriksaan fisik walaupun masih secara acak atau random.
Hal tersebut kata Soerjanto penting untuk memastikan bahwa kapal benar-benar memenuhi standar kelautan yang mencakup konstruksi stabilitas, kondisi permesinan perlengkapan keselamatan, serta kompetensi awak kapal sebelum kapal berlayar.
"Termasuk masalah cuaca dengan potensi kecelakaan," katanya menambahkan.