NADIKABAR.COM — Koalisi Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (JAGALAH WARGA) meluncurkan posko pengaduan kasus transaksi digital tanpa izin untuk memperkuat advokasi dan memperjuangkan hak nasabah yang menjadi korban penipuan maupun pembobolan rekening.
"Negara tidak boleh membiarkan warga berjuang sendiri dan harus mewajibkan penggunaan sertifikat elektronik melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terpercaya untuk menjamin identitas serta keaslian setiap transaksi berisiko, karena kepercayaan publik adalah fondasi utama ekonomi digital," kata pengamat kebijakan publik yang juga menjadi perwakilan koalisi, Saidiman Ahmad, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu,
Peluncuran posko tersebut merupakan bagian dari upaya koalisi mendorong perlindungan hukum bagi korban transaksi tanpa izin yang dinilai kerap menanggung beban pembuktian sendiri ketika mengajukan sanggahan kepada penyedia layanan keuangan.
Koalisi juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dan akuntabilitas lembaga keuangan maupun penyedia layanan telekomunikasi untuk mencegah penyalahgunaan data dan sistem verifikasi transaksi.
Dalam diskusi bertajuk "Membela Hak Publik: Kerentanan Warga Negara dalam Transaksi Digital" tersebut, koalisi menyoroti kerentanan sistem verifikasi yang mengandalkan kode one-time password (OTP), terutama ketika nomor telepon seluler yang sudah tidak digunakan nasabah didaur ulang dan masih terhubung dengan akun perbankan.
Koalisi menyatakan celah tersebut berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk melakukan transaksi tanpa persetujuan pemilik rekening atau kartu kredit, sementara nasabah justru dibebani tanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Berdasarkan data Global Anti-Scam Alliance (GASA) yang dikutip koalisi, sekitar 66 persen orang dewasa di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital, dengan total kerugian nasional mencapai Rp9,1 triliun.