"Saya hanya disodorkan daftar riwayat transaksi yang dianggap sah oleh pihak bank tanpa ada pertanggungjawaban lebih lanjut, sedangkan pelacakan sepenuhnya diserahkan kepada korban untuk mencari pelaku sendiri," ujarnya.
Sementara itu, AS menceritakan dirinya menjadi korban setelah mengakses tautan yang kemudian digunakan pelaku untuk meretas akun dan melakukan transaksi tanpa izinnya.
Menanggapi pengalaman para korban, Halili Hasan dari SETARA Institute mengatakan data GASA menunjukkan sekitar 16 persen korban penipuan digital enggan melapor dan cenderung menyalahkan diri sendiri.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat tanggung jawab penyedia layanan untuk memperbaiki celah keamanan sistem terabaikan.
Untuk itu, Koalisi JAGALAH WARGA mendorong perbaikan sistem verifikasi transaksi dan penguatan perlindungan konsumen agar penyelesaian sengketa tidak membebankan tanggung jawab secara sepihak kepada nasabah.
Masyarakat yang ingin melaporkan atau berkonsultasi mengenai kasus transaksi tanpa izin dapat menghubungi Posko Pengaduan JAGALAH WARGA melalui nomor 08-1313-7171-45 atau akun Instagram @koalisijagalahwarga.