Dalam diskusi tersebut, sejumlah korban turut membagikan pengalaman menghadapi transaksi tanpa izin dan kesulitan memperoleh penyelesaian dari pihak penyedia layanan keuangan.
Salah satu korban, berinisial JT, mengatakan kartu kreditnya mengalami pembobolan hingga 15 kali pada tengah malam ketika dirinya sedang tidur.
Ia mengaku sanggahannya ditolak oleh pihak bank dengan alasan transaksi menggunakan kode OTP sehingga dianggap sah dilakukan oleh pemilik kartu.
Padahal, menurut Jessica, pelaku diduga menggunakan nomor telepon lamanya yang sudah tidak digunakan sejak 2021 dan telah didaur ulang oleh penyedia layanan telekomunikasi, tetapi masih terdaftar pada akun kartu kreditnya.
Jessica mengatakan pihak bank kemudian menawarkan negosiasi pembayaran tagihan dan memberikan keringanan berupa pengurangan sebagian tagihan setelah kasus tersebut ramai dibicarakan di media sosial Threads.
Korban lainnya, AF, mengaku baru mengetahui saldo rekeningnya habis ketika memeriksa rekening melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM), meskipun dirinya mengaku tidak menggunakan layanan perbankan seluler.