NADIKABAR.COM — Koalisi Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (JAGALAH WARGA) meluncurkan posko pengaduan kasus transaksi digital tanpa izin untuk memperkuat advokasi dan memperjuangkan hak nasabah yang menjadi korban penipuan maupun pembobolan rekening.

"Negara tidak boleh membiarkan warga berjuang sendiri dan harus mewajibkan penggunaan sertifikat elektronik melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terpercaya untuk menjamin identitas serta keaslian setiap transaksi berisiko, karena kepercayaan publik adalah fondasi utama ekonomi digital," kata pengamat kebijakan publik yang juga menjadi perwakilan koalisi, Saidiman Ahmad, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu,

Peluncuran posko tersebut merupakan bagian dari upaya koalisi mendorong perlindungan hukum bagi korban transaksi tanpa izin yang dinilai kerap menanggung beban pembuktian sendiri ketika mengajukan sanggahan kepada penyedia layanan keuangan.

Koalisi juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dan akuntabilitas lembaga keuangan maupun penyedia layanan telekomunikasi untuk mencegah penyalahgunaan data dan sistem verifikasi transaksi.

Dalam diskusi bertajuk "Membela Hak Publik: Kerentanan Warga Negara dalam Transaksi Digital" tersebut, koalisi menyoroti kerentanan sistem verifikasi yang mengandalkan kode one-time password (OTP), terutama ketika nomor telepon seluler yang sudah tidak digunakan nasabah didaur ulang dan masih terhubung dengan akun perbankan.

Koalisi menyatakan celah tersebut berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk melakukan transaksi tanpa persetujuan pemilik rekening atau kartu kredit, sementara nasabah justru dibebani tanggung jawab atas kerugian yang timbul.

Berdasarkan data Global Anti-Scam Alliance (GASA) yang dikutip koalisi, sekitar 66 persen orang dewasa di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital, dengan total kerugian nasional mencapai Rp9,1 triliun.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah korban turut membagikan pengalaman menghadapi transaksi tanpa izin dan kesulitan memperoleh penyelesaian dari pihak penyedia layanan keuangan.

Salah satu korban, berinisial JT, mengatakan kartu kreditnya mengalami pembobolan hingga 15 kali pada tengah malam ketika dirinya sedang tidur.

Ia mengaku sanggahannya ditolak oleh pihak bank dengan alasan transaksi menggunakan kode OTP sehingga dianggap sah dilakukan oleh pemilik kartu.

Padahal, menurut Jessica, pelaku diduga menggunakan nomor telepon lamanya yang sudah tidak digunakan sejak 2021 dan telah didaur ulang oleh penyedia layanan telekomunikasi, tetapi masih terdaftar pada akun kartu kreditnya.

Jessica mengatakan pihak bank kemudian menawarkan negosiasi pembayaran tagihan dan memberikan keringanan berupa pengurangan sebagian tagihan setelah kasus tersebut ramai dibicarakan di media sosial Threads.

Korban lainnya, AF, mengaku baru mengetahui saldo rekeningnya habis ketika memeriksa rekening melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM), meskipun dirinya mengaku tidak menggunakan layanan perbankan seluler.

"Saya hanya disodorkan daftar riwayat transaksi yang dianggap sah oleh pihak bank tanpa ada pertanggungjawaban lebih lanjut, sedangkan pelacakan sepenuhnya diserahkan kepada korban untuk mencari pelaku sendiri," ujarnya.

Sementara itu, AS menceritakan dirinya menjadi korban setelah mengakses tautan yang kemudian digunakan pelaku untuk meretas akun dan melakukan transaksi tanpa izinnya.

Menanggapi pengalaman para korban, Halili Hasan dari SETARA Institute mengatakan data GASA menunjukkan sekitar 16 persen korban penipuan digital enggan melapor dan cenderung menyalahkan diri sendiri.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat tanggung jawab penyedia layanan untuk memperbaiki celah keamanan sistem terabaikan.

Untuk itu, Koalisi JAGALAH WARGA mendorong perbaikan sistem verifikasi transaksi dan penguatan perlindungan konsumen agar penyelesaian sengketa tidak membebankan tanggung jawab secara sepihak kepada nasabah.

Masyarakat yang ingin melaporkan atau berkonsultasi mengenai kasus transaksi tanpa izin dapat menghubungi Posko Pengaduan JAGALAH WARGA melalui nomor 08-1313-7171-45 atau akun Instagram @koalisijagalahwarga.