NADIKABAR.COM — Koalisi Sipil untuk UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mendorong pemerintah segera menyelesaikan aturan pelaksanaan UU PPRT agar pengakuan terhadap pekerja rumah tangga dapat diwujudkan dalam perlindungan nyata sekaligus memberikan kepastian bagi pemberi kerja.
Wakil Ketua IWAPI Rinawati Prihatiningsih, yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT, mengatakan perlindungan terhadap PRT perlu mencakup pemenuhan upah layak dan tepat waktu, waktu istirahat, serta lingkungan kerja yang aman.
Di sisi lain, kepentingan pemberi kerja, seperti privasi, keamanan keluarga, dan penyelesaian perselisihan secara adil, juga perlu diatur agar hubungan kerja di rumah tangga berjalan dengan baik.
"Rumah memiliki fungsi ganda sebagai tempat kerja PRT dan ruang pribadi keluarga. Akses dekat terhadap anak-anak, lansia, serta informasi pribadi membutuhkan kepercayaan dan batasan yang dipahami bersama," kata Rinawati dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10).
Rinawati mengusulkan pemerintah menyusun panduan privasi yang berlaku bagi kedua pihak. Panduan itu antara lain mengatur pengambilan, penggunaan, dan penyebaran foto atau rekaman, penggunaan media sosial, serta pemanfaatan kamera keamanan.
Menurut dia, pengaturan tersebut harus menghormati ruang privat PRT sekaligus tidak menghalangi pekerja mendokumentasikan dugaan pelanggaran dan mencari bantuan.
Selain persoalan privasi, ia menilai aturan pelaksanaan UU PPRT perlu mengatur proses perekrutan secara transparan. Sebab, pekerjaan seperti merawat bayi, mendampingi lansia, dan membersihkan rumah membutuhkan kompetensi yang berbeda.
Pemberi kerja, kata dia, membutuhkan informasi mengenai identitas, kompetensi, dan referensi calon pekerja yang dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap menjaga data pribadi. Sebaliknya, pemberi kerja juga perlu menjelaskan lingkup tugas, kondisi rumah, waktu kerja, dan kebutuhan keluarga secara terbuka.
Rinawati turut menekankan pentingnya komunikasi untuk menjembatani perbedaan latar belakang budaya, agama, suku, bahasa, dan kebiasaan antara PRT dan pemberi kerja.