Kesepakatan sejak awal diperlukan, termasuk mengenai kebutuhan ibadah, makanan, penggunaan ruang bersama, waktu pribadi, serta cara menyampaikan permintaan dan keberatan.

Ia mengingatkan latar belakang agama, suku, maupun asal daerah tidak seharusnya menjadi dasar untuk menilai karakter atau kompetensi seseorang. Proses penyesuaian harus berlangsung dua arah dengan tetap menghormati keyakinan dan martabat masing-masing.

Selain itu, Rinawati juga mendorong penyusunan pedoman pengupahan yang transparan dan mudah diterapkan. Penentuan upah perlu mempertimbangkan daerah tempat bekerja, biaya hidup, lingkup tugas, waktu kerja, kompetensi, serta tanggung jawab pekerja.

Menurutnya, asal daerah PRT tidak boleh menjadi alasan untuk membayar lebih rendah bagi pekerjaan yang setara. Jika kemampuan anggaran keluarga terbatas, penyesuaian sebaiknya dilakukan terhadap lingkup tugas dan waktu kerja agar kesepakatan tetap layak.

Kepastian juga diperlukan ketika hubungan kerja berakhir. Hal itu mencakup pemberitahuan, penyelesaian upah dan hak yang belum dibayarkan, pengembalian barang pribadi, hingga serah terima kunci dan akses rumah.

Namun, dalam situasi kekerasan atau ancaman keselamatan, pihak yang terancam harus dapat segera mencari perlindungan.

Untuk menangani perselisihan, Rinawati mengusulkan adanya layanan konsultasi bagi PRT maupun pemberi kerja, mediasi yang netral, serta akses kepada pihak berwenang jika diperlukan.

Ia menilai setiap persoalan perlu diperiksa berdasarkan fakta dengan tetap memperhatikan ketimpangan relasi kuasa dan perlindungan terhadap pihak yang rentan. Kedua pihak juga harus mendapat kesempatan menjelaskan persoalan melalui proses yang menjaga kerahasiaan.

Selain itu, perusahaan penempatan PRT perlu menyediakan perjanjian layanan yang menjelaskan biaya, cakupan verifikasi calon pekerja, dukungan setelah penempatan, ketentuan penggantian dan pengembalian biaya, serta mekanisme penyelesaian keluhan.