Tanggung jawab perusahaan penempatan, menurut Rinawati, seharusnya tidak berhenti setelah pekerja mulai bekerja. Namun, pelaksanaannya tetap harus menghormati persetujuan dan hak PRT.
Ia berharap aturan pelaksanaan UU PPRT dilengkapi contoh perjanjian kerja dan panduan sederhana yang mudah digunakan. Hal ini dinilai penting karena rumah tangga umumnya tidak memiliki bagian sumber daya manusia seperti perusahaan.
Rinawati meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai penerjemahan berbagai kebutuhan tersebut ke dalam aturan pelaksanaan, termasuk ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan penyediaan layanan bantuan yang mudah diakses pekerja maupun pemberi kerja.
"Kejelasan aturan diharapkan mendukung pemenuhan hak pekerja sekaligus menyediakan kepastian bagi pemberi kerja untuk membangun hubungan kerja yang aman, adil, dan saling menghormati," ucap dia.
Sebelumya, pemerintah disebut memiliki waktu paling lama satu tahun untuk menyelesaikan aturan turunan yang bersifat teknis atas UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah resmi disahkan, Selasa (21/4).
"Peraturan pelaksanaan paling lambat satu tahun," ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat dihubungi, Rabu (22/4).
Rapat pengesahan UU PPRT digelar dalam Paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV 2025-2026 bertepatan dengan Hari Kartini yang dihadiri 314 dari 578 anggota dewan.
UU PPRT mengatur hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tanggan (PRT) yang sebelumnya tak pernah diatur. Sejumlah ketentuan itu tertuang dalam 12 bab dan 37 pasal.
"Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik," kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna pengesahan undang-undang itu.