NADIKABAR.COM — Koalisi Sipil untuk UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mendorong pemerintah segera menyelesaikan aturan pelaksanaan UU PPRT agar pengakuan terhadap pekerja rumah tangga dapat diwujudkan dalam perlindungan nyata sekaligus memberikan kepastian bagi pemberi kerja.
Wakil Ketua IWAPI Rinawati Prihatiningsih, yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT, mengatakan perlindungan terhadap PRT perlu mencakup pemenuhan upah layak dan tepat waktu, waktu istirahat, serta lingkungan kerja yang aman.
Di sisi lain, kepentingan pemberi kerja, seperti privasi, keamanan keluarga, dan penyelesaian perselisihan secara adil, juga perlu diatur agar hubungan kerja di rumah tangga berjalan dengan baik.
"Rumah memiliki fungsi ganda sebagai tempat kerja PRT dan ruang pribadi keluarga. Akses dekat terhadap anak-anak, lansia, serta informasi pribadi membutuhkan kepercayaan dan batasan yang dipahami bersama," kata Rinawati dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10).
Rinawati mengusulkan pemerintah menyusun panduan privasi yang berlaku bagi kedua pihak. Panduan itu antara lain mengatur pengambilan, penggunaan, dan penyebaran foto atau rekaman, penggunaan media sosial, serta pemanfaatan kamera keamanan.
Menurut dia, pengaturan tersebut harus menghormati ruang privat PRT sekaligus tidak menghalangi pekerja mendokumentasikan dugaan pelanggaran dan mencari bantuan.
Selain persoalan privasi, ia menilai aturan pelaksanaan UU PPRT perlu mengatur proses perekrutan secara transparan. Sebab, pekerjaan seperti merawat bayi, mendampingi lansia, dan membersihkan rumah membutuhkan kompetensi yang berbeda.
Pemberi kerja, kata dia, membutuhkan informasi mengenai identitas, kompetensi, dan referensi calon pekerja yang dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap menjaga data pribadi. Sebaliknya, pemberi kerja juga perlu menjelaskan lingkup tugas, kondisi rumah, waktu kerja, dan kebutuhan keluarga secara terbuka.
Rinawati turut menekankan pentingnya komunikasi untuk menjembatani perbedaan latar belakang budaya, agama, suku, bahasa, dan kebiasaan antara PRT dan pemberi kerja.
Kesepakatan sejak awal diperlukan, termasuk mengenai kebutuhan ibadah, makanan, penggunaan ruang bersama, waktu pribadi, serta cara menyampaikan permintaan dan keberatan.
Ia mengingatkan latar belakang agama, suku, maupun asal daerah tidak seharusnya menjadi dasar untuk menilai karakter atau kompetensi seseorang. Proses penyesuaian harus berlangsung dua arah dengan tetap menghormati keyakinan dan martabat masing-masing.
Selain itu, Rinawati juga mendorong penyusunan pedoman pengupahan yang transparan dan mudah diterapkan. Penentuan upah perlu mempertimbangkan daerah tempat bekerja, biaya hidup, lingkup tugas, waktu kerja, kompetensi, serta tanggung jawab pekerja.
Menurutnya, asal daerah PRT tidak boleh menjadi alasan untuk membayar lebih rendah bagi pekerjaan yang setara. Jika kemampuan anggaran keluarga terbatas, penyesuaian sebaiknya dilakukan terhadap lingkup tugas dan waktu kerja agar kesepakatan tetap layak.
Kepastian juga diperlukan ketika hubungan kerja berakhir. Hal itu mencakup pemberitahuan, penyelesaian upah dan hak yang belum dibayarkan, pengembalian barang pribadi, hingga serah terima kunci dan akses rumah.
Namun, dalam situasi kekerasan atau ancaman keselamatan, pihak yang terancam harus dapat segera mencari perlindungan.
Untuk menangani perselisihan, Rinawati mengusulkan adanya layanan konsultasi bagi PRT maupun pemberi kerja, mediasi yang netral, serta akses kepada pihak berwenang jika diperlukan.
Ia menilai setiap persoalan perlu diperiksa berdasarkan fakta dengan tetap memperhatikan ketimpangan relasi kuasa dan perlindungan terhadap pihak yang rentan. Kedua pihak juga harus mendapat kesempatan menjelaskan persoalan melalui proses yang menjaga kerahasiaan.
Selain itu, perusahaan penempatan PRT perlu menyediakan perjanjian layanan yang menjelaskan biaya, cakupan verifikasi calon pekerja, dukungan setelah penempatan, ketentuan penggantian dan pengembalian biaya, serta mekanisme penyelesaian keluhan.
Tanggung jawab perusahaan penempatan, menurut Rinawati, seharusnya tidak berhenti setelah pekerja mulai bekerja. Namun, pelaksanaannya tetap harus menghormati persetujuan dan hak PRT.
Ia berharap aturan pelaksanaan UU PPRT dilengkapi contoh perjanjian kerja dan panduan sederhana yang mudah digunakan. Hal ini dinilai penting karena rumah tangga umumnya tidak memiliki bagian sumber daya manusia seperti perusahaan.
Rinawati meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai penerjemahan berbagai kebutuhan tersebut ke dalam aturan pelaksanaan, termasuk ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan penyediaan layanan bantuan yang mudah diakses pekerja maupun pemberi kerja.
"Kejelasan aturan diharapkan mendukung pemenuhan hak pekerja sekaligus menyediakan kepastian bagi pemberi kerja untuk membangun hubungan kerja yang aman, adil, dan saling menghormati," ucap dia.
Sebelumya, pemerintah disebut memiliki waktu paling lama satu tahun untuk menyelesaikan aturan turunan yang bersifat teknis atas UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah resmi disahkan, Selasa (21/4).
"Peraturan pelaksanaan paling lambat satu tahun," ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat dihubungi, Rabu (22/4).
Rapat pengesahan UU PPRT digelar dalam Paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV 2025-2026 bertepatan dengan Hari Kartini yang dihadiri 314 dari 578 anggota dewan.
UU PPRT mengatur hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tanggan (PRT) yang sebelumnya tak pernah diatur. Sejumlah ketentuan itu tertuang dalam 12 bab dan 37 pasal.
"Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik," kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna pengesahan undang-undang itu.