NADIKABAR.COM — Kodam XV/Pattimura memburu Serma S.U. yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat percaloan penerimaan calon prajurit TNI AD di Maluku Utara dengan kerugian Rp112,029 juta.
Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Adi Swastika di Ambon, Minggu, mengatakan Serma S.U. meninggalkan kesatuan tanpa izin dan kini dicari Polisi Militer Kodam XV/Pattimura.
"Yang bersangkutan saat ini sudah berstatus DPO karena tidak hadir tanpa izin dari kesatuan. Perkara tersebut juga telah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Adi.
Kasus tersebut mencuat setelah warga Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, melaporkan dugaan penipuan dalam proses penerimaan Tamtama Gelombang I dan II Tahun 2026.
Menurut dia, laporan disampaikan setelah Serma S.U. tidak lagi dapat dihubungi dan melarikan diri. Dalam perkara tersebut, terdapat penyerahan uang sebesar Rp112,029 juta yang dikaitkan dengan proses penerimaan calon siswa TNI AD.
Adi menegaskan penyerahan uang tersebut merupakan tindakan pribadi oknum dan tidak berkaitan dengan kebijakan maupun mekanisme resmi penerimaan prajurit TNI AD.