"Tindakan tersebut murni perbuatan oknum secara pribadi dan sama sekali bukan atas nama satuan atau institusi TNI," ujarnya.
Ia menegaskan Kodam XV/Pattimura tidak menoleransi praktik percaloan dalam proses penerimaan prajurit. Setiap pihak yang meminta, menerima, atau menjadi perantara dalam praktik tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Sesuai perintah Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, penyalahgunaan proses werving atau percaloan penerimaan prajurit merupakan tindakan ilegal dan pelanggaran pidana yang dapat berujung pada sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Pangdam XV/Pattimura memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran werving dan memproses hukum pelaku dengan sanksi berat hingga tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Adi.
Ia mengingatkan masyarakat bahwa proses penerimaan prajurit TNI AD tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang.