"Pertemuan itu justru kembali dimanfaatkan pelaku untuk meminta uang. Kali ini, AYL diduga meminta Rp 10 juta sebagai tebusan dengan iming-iming rekaman akan dihapus," jelasnya.
Karena meras diperas, korban bersama suaminya kemudian melaporkan pelaku ke Mapolsek Jenu. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara, Tuban, pada Rabu 26 Agustus 2026.
"Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menyimpan rekaman pribadi korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan rekaman tersebut masih tersimpan di perangkat milik pelaku," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini terancam dijerat dengan Pasal 483 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman.