Dari berbagai indikator tersebut, Komaidi mengajukan tiga langkah yang dapat ditempuh melalui sejumlah kebijakan. Pertama, menerapkan fleksibilitas fiskal dan perlakuan perpajakan khusus bagi lapangan minyak tua (mature field), serta paket insentif yang seragam bagi proyek frontier dan marjinal.

Kedua, menyederhanakan perizinan melalui penetapan batas waktu yang mengikat dan penerapan prinsip single door bureaucracy dan ketiga, memisahkan urusan administrasi dan keuangan KKS dari keuangan negara, sekaligus menegaskan prinsip Business Judgment Rule.

Untuk mendukung penurunan defisit perdagangan migas, ReforMiner menilai evaluasi dan dukungan terhadap sejumlah proyek hulu migas tidak hanya didasarkan pada kelayakan bisnis, tetapi juga melalui pendekatan Nilai Manfaat Ekonomi Bersih (NMEB) bagi perekonomian nasional.

β€œEvaluasi perlu dilakukan dengan skenario with vs without, yaitu membandingkan biaya insentif dengan potensi kerugian jika proyek tidak berjalan, termasuk tambahan impor energi yang dapat memperlebar defisit perdagangan migas, tekanan terhadap neraca pembayaran, serta hilangnya lapangan kerja dan efek pengganda ekonomi domestik. Dengan demikian, pemberian insentif dapat diarahkan pada proyek yang manfaat ekonomi bersihnya mendukung pengurangan defisit migas,” terang Komaidi.