NADIKABAR.COM — Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menyampaikan pandangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka. Komarudin menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri sebagai bentuk ketaatan hukum.

"Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik," kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Komarudin menilai pemimpin yang dipilih masyarakat sebaiknya tak berbohong dibanding berbuat salah. Sebab, bagi Komarudin, jika pemimpin berbohong, sebaiknya mengundurkan diri.

"Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong," tuturnya.

"Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik," imbuh dia.

Komarudin mengatakan ada pilihan lain jika Gibran tidak mengundurkan diri dari jabatan Wapres. Menurutnya, DPR dapat menindaklanjuti putusan MK melalui mekanisme di parlemen.

"Kalau tidak, ya, DPR harus yang menindaklanjuti," ujarnya.

Menurut Komarudin, MK telah menyerahkan dampak putusan itu kepada lembaga pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu. Komarudin kemudian mengaitkannya dengan proses pemakzulan atau impeachment.

"Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR," ujarnya.

"Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas," sambungnya.

Namun, Komarudin mengatakan Fraksi PDIP DPR belum membahas putusan MK. Komarudin mengatakan peluang pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket masih mungkin terjadi.

"Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa," tuturnya.

Sementara itu, Gibran menghormati putusan MK terkait tidak ditemukannya ijazah setara SMA dalam gugatan hasil Pilpres 2024. Gibran mengatakan saat ini akan berfokus menyukseskan visi dan program Presiden Prabowo Subianto.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran Rabu (7/10).

Terkait putusan MK yang tidak dapat mendiskualifikasi dirinya sebagai Wapres meski tidak ditemukan bukti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan, Gibran menegaskan dia melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 setelah lulus pendidikan setara SMA.

"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.

Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) turut menanggapi putusan tidak ditemukannya ijazah SMA atau sederajat Gibran. Jokowi menilai ada perbedaan sistem pendidikan di tiap negara, seperti yang dilakukan oleh Gibran saat tingkat SMA.

"Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, dilansir NadiKabar, Kamis (8/10).

Jokowi menjelaskan ada sistem pendidikan yang memungkinkan seseorang menempuh dari tingkat secondary school lalu ke universitas. Selain itu, menurut Jokowi, terdapat jalur pendidikan melalui program pathway sebelum masuk ke jenjang diploma maupun sarjana.

"Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda," katanya.