Lebih lanjut, Komarudin mengatakan Komisi II DPR akan melakukan proses evaluasi terhadap KPU. Namun, dia belum merinci bentuk evaluasi yang akan dilakukan.
"Itu nanti kan ada proses evaluasilah itu," tuturnya.
KPU telah menjelaskan alasan menerima surat keterangan (suket) penyetaraan SMA/sederajat sebagai pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. KPU mengatakan surat itu diterbitkan oleh lembaga berwenang dan belum pernah dibatalkan.
"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya. KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).
Afif mengatakan KPU telah melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon pasangan sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Afif mengatakan proses verifikasi dilakukan sesuai mekanisme.
Afif mengatakan dokumen yang diverifikasi saat itu ialah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Selain itu, KPU juga memverifikasi Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
"Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang," jelasnya.