Afif mengatakan surat itu merupakan dokumen yang sama digunakan Gibran saat maju Pilkada Solo 2020. Afif mengatakan surat itu juga belum pernah dibatalkan oleh instansi yang berwenang.
"Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan," jelasnya.
"Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut," sambungnya.
Afif menyatakan KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap surat penyetaraan tersebut saat proses verifikasi karena tak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan. Dia menyebut tidak ada laporan yang diterima KPU saat itu.
"Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen," katanya.
KPU menilai tak ada kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dia mengatakan tidak ada laporan masyarakat yang mempersoalkan suket Gibran ke KPU atau Bawaslu.
"Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu. Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2)," jelasnya.