NADIKABAR.COM — Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, meminta komisioner KPU yang terlibat dalam proses pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 tak kembali dipilih. Menurutnya, polemik ijazah Gibran menyangkut etika dan moral.
"Ya sebaiknya tidak bisa masuk lagi itu. Kalau besok, ini kan mau proses baru (anggota KPU periode 2027-2032)," kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Komarudin menilai komisioner KPU yang terlibat sebaiknya tidak kembali maju karena alasan moral. Komarudin mengatakan pandangannya tersebut bukan berkaitan dengan Gibran.
"Jadi kalau secara moral lah, mereka jangan maju lagi lah. Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral," ujarnya.
Komarudin juga menyinggung kerja KPU yang terungkap dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Komarudin mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
"Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu," ujarnya.
"Jadi mau bilang salah, ya siapa? Mereka yang harus bertanggung jawab," sambung dia.
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan Komisi II DPR akan melakukan proses evaluasi terhadap KPU. Namun, dia belum merinci bentuk evaluasi yang akan dilakukan.
"Itu nanti kan ada proses evaluasilah itu," tuturnya.
KPU telah menjelaskan alasan menerima surat keterangan (suket) penyetaraan SMA/sederajat sebagai pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. KPU mengatakan surat itu diterbitkan oleh lembaga berwenang dan belum pernah dibatalkan.
"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya. KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).
Afif mengatakan KPU telah melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon pasangan sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Afif mengatakan proses verifikasi dilakukan sesuai mekanisme.
Afif mengatakan dokumen yang diverifikasi saat itu ialah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Selain itu, KPU juga memverifikasi Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
"Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang," jelasnya.
Afif mengatakan surat itu merupakan dokumen yang sama digunakan Gibran saat maju Pilkada Solo 2020. Afif mengatakan surat itu juga belum pernah dibatalkan oleh instansi yang berwenang.
"Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan," jelasnya.
"Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut," sambungnya.
Afif menyatakan KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap surat penyetaraan tersebut saat proses verifikasi karena tak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan. Dia menyebut tidak ada laporan yang diterima KPU saat itu.
"Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen," katanya.
KPU menilai tak ada kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dia mengatakan tidak ada laporan masyarakat yang mempersoalkan suket Gibran ke KPU atau Bawaslu.
"Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu. Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2)," jelasnya.