Untuk wilayah yang masuk zona merah memiliki standar kecepatan akses rata-rata pengguna paling rendah 3 Mbps.
Adapun untuk zona hijau, kecepatan akses rata-rata pengguna ditetapkan paling rendah sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Menteri.
Perbedaan standar ini berkaitan dengan karakteristik masing-masing wilayah. Zona hijau merupakan wilayah yang penyediaan infrastrukturnya dilakukan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler, sedangkan zona kuning dan merah merupakan wilayah yang membutuhkan kemudahan maupun intervensi pemerintah dalam kondisi tertentu.
Selain kecepatan, rancangan Permenkomdigi juga mengatur definisi cakupan layanan. Sebuah desa/kelurahan akan dianggap telah tercakup mobile broadband apabila cakupan infrastrukturnya mencapai sedikitnya 80% dari luas wilayah atau jumlah populasi.