Menurutnya, penyebaran konten lintas platform memungkinkan karya jurnalistik menjangkau audiens yang lebih luas. Namun perkembangan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap pihak yang menghasilkan karya tersebut.
Fifi menjelaskan perlindungan karya jurnalistik perlu didukung atribusi yang jelas, mekanisme lisensi yang transparan, serta iktikad baik di antara para pemangku kepentingan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan sekaligus mengurangi potensi sengketa dalam pemanfaatan konten digital.
Di Indonesia, upaya mendukung jurnalisme berkualitas juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.