"Peraturan tersebut bertujuan memastikan karya jurnalistik dihormati dan kepemilikannya dihargai secara adil dan transparan, sekaligus mendukung jurnalisme berkualitas. Kedua instrumen tersebut menangani persoalan yang saling berkaitan, tetapi memiliki peran berbeda dalam kerangka hukum Indonesia," ungkapnya.
Fifi menegaskan pendekatan perlindungan hak cipta perlu dijalankan secara seimbang dengan tetap menghormati kebebasan berekspresi dan kepentingan publik.
Ia juga mendorong penguatan dialog dan pertukaran pengalaman antarnegara untuk menghadapi tantangan digital yang semakin lintas batas. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem informasi yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.
"Perlindungan karya jurnalistik merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem informasi yang sehat, sehingga masyarakat tetap memiliki akses terhadap informasi yang andal, beragam, dan berkualitas. Untuk mewujudkannya, pemerintah, lembaga pers, perusahaan media, platform digital, dan para pemangku kepentingan lainnya perlu menjalankan peran masing-masing serta terus mencari titik temu antara perlindungan hak, perkembangan teknologi, dan kepentingan masyarakat," pungkasnya.