NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kritik, perbedaan pendapat, dan konten jurnalistik tidak menjadi sasaran takedown dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (Kepmen 127 dan Kepmen 128).

"Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128," ungkap Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini dalam keterangannya, Senin (2/11).

Menurutnya, konten yang dianggap disinformasi dan ujaran kebencian memiliki kriteria seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat serta menimbulkan rasa takut.

Komdigi juga memastikan penanganan konten yang dilakukan oleh mereka tidak menyasar konten jurnalistik yang diproduksi oleh pers, termasuk liputan investigatif. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas kebebasan pers.

"Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut," kata Mediodecci.

Komdigi menjelaskan bahwa implementasi aturan Kepmen 127 dan Kepmen 128 berkaitan dengan SAMAN yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh PSE Lingkup Privat UGC (Kepmen 522).

Keputusan Menkomdigi Nomor 127 belakangan menjadi sorotan karena mewajibkan platform men-takedown atau menurunkan konten dalam waktu 4 jam.