NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi berbasis platform digital untuk layanan pengantaran makanan dan barang. Aturan ini akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Melalui aturan tersebut, Komdigi mendapat kewenangan untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan. Ketentuan lebih lanjut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.
"Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan," ujar Nezar dikutip Jumat (9/10/2026).
Disampaikan Nezar, pengaturan ini bertujuan meningkatkan pendapatan pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko yang mereka hadapi ketika menjalankan layanan pengantaran.