Mekanisme pertukaran data terpadu melibatkan berbagai instansi guna memastikan validitas penerima bantuan yang transparan.

Terdapat sejumlah instansi yang melakukan pertukaran data selain Kementerian Komdigi dan Kementerian Sosial mulai dari BPS, Kemendagri, BKN, BPJS Ketenagakerjaan, Polri, PLN, hingga Kementerian ATR/BPN.

Sistem pengamanan data serta tata kelola berlapis turut diterapkan demi menjaga kerahasiaan dan akurasi informasi warga.

"Setiap tahap nanti ada persetujuan dari masyarakat bahwa dia memberikan otoritas datanya itu boleh digunakan, seluruh klaster yang mencakup penentuan desil, kesiapan sistem, literasi masyarakat, hingga tata kelola terus dipantau agar berjalan optimal,” ujarnya.

Dengan program baru ini, Kementerian Komdigi mengajak masyarakat segera mengakses portal Perlinsos untuk mengetahui kelayakannya sebagai penerima bantuan sosial.

Mira Tayyiba juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah dalam mengakses portal, sehingga tidak justru menjadi modus penipuan baru.