Pasal 44 dan Pasal 45 PP Nomor 2 Tahun 2015, menyebutkan aturan tentang pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial. Menurut dia, pengerahan prajurit TNI harus didahului permintaan kepada Presiden oleh pemerintah daerah setempat.
Selain itu, dalam operasi di lapangan, prajurit TNI juga berada di bawah kendali Polri. Menurut Hasanuddin, pelibatan TNI untuk membantu kepolisian juga berkaitan dengan ketentuan mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI, beserta perubahannya.
"Jika mengacu pada ketentuan yang ada, pengerahan TNI tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur hukum. Harus jelas dasar pelibatannya, siapa yang meminta, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya," katanya.