"Dalam Imipas mungkin yang dilihat adalah misalnya apakah orang yang berkunjung harus mengeluarkan uang atau mungkin harus apa, kan sebetulnya ingin melihat bagaimana proses pelayanan publik itu tadi," katanya.

Ia juga mengatakan saat ini Ombudsman masih berasumsi atau mencerna atas temuan-temuan yang didapat. Maka dari itu, Kementerian Imipas adalah pihak yang harus segera melakukan klarifikasi.

"Karena di era media sosial saat ini, siapa pun bisa menemukan kok, bukan hanya Ombudsman. Siapa pun tinggal memvideokan, selesai sudah barang," katanya.