NADIKABAR.COM — Persoalan aset di Provinsi Riau tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) maupun aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Pekanbaru pada Rabu (2/9), terungkap sejumlah persoalan status dan legalitas lahan yang berdampak pada masyarakat maupun pembangunan daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menilai salah satu persoalan yang perlu segera mendapat perhatian pemerintah pusat adalah aset pemerintah daerah yang berada atau bersinggungan dengan kawasan hutan. Kondisi tersebut turut menyentuh lahan transmigrasi yang telah lama dikuasai masyarakat, termasuk lahan yang telah memiliki sertifikat.
"Banyak masukan bahwa aset-aset di kota kabupaten Provinsi Riau termasuk di Pemda Riau itu masih perlu adanya satu hal yang mendapatkan dukungan politik dari pemerintah pusat, terutama terkait dengan berbagai aset pemerintah daerah yang masih bermasalah dengan wilayah kawasan hutan," ujar Aria dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status tanah masyarakat. Sejumlah fasilitas pemerintahan dan pelayanan publik seperti kantor pemerintah daerah, sekolah dasar, hingga puskesmas juga berada di wilayah yang juga masuk dalam kawasan hutan.
Kondisi ini membuat sebagian lahan sulit mendapatkan kepastian hukum dan sertifikasi. Persoalan serupa juga berdampak pada masyarakat transmigrasi yang sebelumnya memperoleh hak atas tanah melalui program pemerintah, tetapi kemudian menghadapi persoalan ketika wilayah tersebut masuk dalam penetapan kawasan hutan.