Di sisi lain, Komisi II juga menyoroti pentingnya mengubah aset daerah dari sekadar tercatat secara administratif menjadi aset yang mampu memberikan manfaat ekonomi. Pengelolaan aset tersebut dinilai harus diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Intinya bahwa aset-aset di Riau ini harus berubah menjadi resources yang produktif, yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat dan rakyat Riau sebesar-besarnya," ungkap Aria.
Hal yang sama berlaku bagi BUMD. Dengan potensi Riau di sektor energi dan perkebunan, pengelolaan BUMD dinilai perlu diperkuat agar mampu berkembang lebih kompetitif. Menurutnya, peningkatan kapasitas pengelola menjadi salah satu bagian penting dalam mendorong BUMD naik kelas.
"Kita harapkan BUMD-BUMD Riau akan menjadi BUMD yang sekelas BUMN nasional bahkan pemain di global player," pungkas Aria.
Dengan langkah tersebut, Komisi II berharap persoalan aset tidak berhenti pada pendataan atau pencatatan administratif. Kepastian status dan legalitas lahan diharapkan dapat membuka jalan bagi pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat, pembangunan daerah, dan peningkatan PAD.