NADIKABAR.COM — Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan alasan ada pergantian Ketua Panja RUU Pemilu. Rifqinizamy sebelumnya memimpin panja tersebut saat pertama kali dibentuk.
Rifqinizamy mengatakan menjadi ketua panja secara ex officio karena menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR. Posisi tersebut, kata dia, dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan administrasi formil dalam menjalankan agenda awal panja.
"Pada saat dibentuk, itu kan harus ada ketua panja dan pimpinan panja, maka secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu. Dan kami pada saat itu kan membutuhkan administrasi formil, terutama untuk menjalankan beberapa agenda," kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
"Agenda yang pada saat itu dijalankan salah satunya adalah penyusunan jadwal dan agenda dalam rangka menjalankan panja ini," sambungnya.