"Ini juga tidak kalah penting, karena Undang-Undang Adminduk ke depan itu akan mempertegas single ID number, nomor induk kependudukan kita sebagai pintu masuk bagi undang-undang Satu Data yang sudah disahkan oleh DPR," sambungnya.

Rifqinizamy mengatakan kedua RUU tersebut memiliki peran cukup penting. Sebab itu, dia mengatakan posisi Ketua Panja diisi oleh Wakil Ketua Komisi II. "Termasuk Undang-Undang Pemilu ini terkait dengan pendataan pemilih dan seterusnya. Nah, karena itu posisi Ketua Panja, Ketua Panja Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Adminduk nanti akan dijabat masing-masing oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI," tuturnya. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memimpin pembentukan panja penyusunan RUU Pemilu. Panja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, Rapat Internal Panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja penyusunan RUU tentang Pemilu, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco, Kamis (8/10).