NADIKABAR.COM — Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan alasan ada pergantian Ketua Panja RUU Pemilu. Rifqinizamy sebelumnya memimpin panja tersebut saat pertama kali dibentuk.

Rifqinizamy mengatakan menjadi ketua panja secara ex officio karena menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR. Posisi tersebut, kata dia, dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan administrasi formil dalam menjalankan agenda awal panja.

"Pada saat dibentuk, itu kan harus ada ketua panja dan pimpinan panja, maka secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu. Dan kami pada saat itu kan membutuhkan administrasi formil, terutama untuk menjalankan beberapa agenda," kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

"Agenda yang pada saat itu dijalankan salah satunya adalah penyusunan jadwal dan agenda dalam rangka menjalankan panja ini," sambungnya.

Setelah agenda awal berjalan, pimpinan Komisi II melakukan rapat internal dan berkonsultasi dengan pimpinan DPR. Dari hasil pembahasan itu diputuskan akan ada dua Panja, yakni Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Rifqinizamy mengatakan kedua panja tersebut nantinya masing-masing dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR. Untuk Panja RUU Pemilu, kata Rifqinizamy, pimpinan Komisi II sepakat menunjuk Bahtra Banong.

"Ada Panja RUU Pemilu dipimpin oleh Pak Bahtra, nanti akan ada Panja Pembahasan Rancangan Undang-Undang Adminduk," ujarnya.

"Ini juga tidak kalah penting, karena Undang-Undang Adminduk ke depan itu akan mempertegas single ID number, nomor induk kependudukan kita sebagai pintu masuk bagi undang-undang Satu Data yang sudah disahkan oleh DPR," sambungnya.

Rifqinizamy mengatakan kedua RUU tersebut memiliki peran cukup penting. Sebab itu, dia mengatakan posisi Ketua Panja diisi oleh Wakil Ketua Komisi II. "Termasuk Undang-Undang Pemilu ini terkait dengan pendataan pemilih dan seterusnya. Nah, karena itu posisi Ketua Panja, Ketua Panja Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Adminduk nanti akan dijabat masing-masing oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI," tuturnya. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memimpin pembentukan panja penyusunan RUU Pemilu. Panja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, Rapat Internal Panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja penyusunan RUU tentang Pemilu, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco, Kamis (8/10).