NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, berbicara soal penambahan kursi di pembahasan RUU Pemilu. Ia menyebut ada wacana penambahan 11 kursi dalam diskusi yang dilakukan Panja RUU Pemilu dengan Badan Keahlian DPR RI.
"Ini yang mungkin rasionalisasi mungkin ada 11 kursi tambahan dari yang tiga, gitu lho," kata Aria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Wakil Ketua Panja RUU Pemilu ini mengatakan perumusan jumlah kursi per dapil harus proporsional. Ia berharap penambahan itu mampu menjadi representatif setiap wilayah di RI.
"Ini yang yang bicara prinsip keadilan di dalam merumuskan jumlah kursi per dapil itu juga penguatan dalam negara kesatuan, tidak hanya soal proporsionalitas representatif manusia," ujar Aria Bima.
"Kalau memang pertimbangan menambah itu dalam konteks memperkuat undang-undang ini sebagai satu penguatan terhadap keterwakilan representatif wilayah, saya kira masuk akal," tambahnya.
Kendati demikian, legislator PDIP ini menekankan tambahan 11 kursi ini belum menjadi putusan resmi. Ia mengatakan hal itu merupakan masukan dari Badan Keahlian DPR RI.
"Belum ada, ini baru baru masukkan dari badan keahlian," kata dia.
Di kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan usulan penambahan kursi DPR RI dalam RUU Pemilu memang dibahas pada Rapat Panja tertutup dengan BKD hari ini. Doli mengatakan seluruh fraksi di DPR sepakat jumlah kursi minimal per daerah pemilihan (Dapil) dari semula tiga menjadi empat.
"Kalaupun nanti ada penambahan kursi DPR, ya, itu konsekuensi dari beberapa aturan yang kita rumuskan. Contoh misalnya, ya, tentang district magnitude atau besaran jumlah kursi per dapil, ya. Kami di hampir semua fraksi di parlemen ini, itu sudah hampir sepakat tidak lagi ada jumlah kursi minimal per dapil yang tiga. Kan selama ini kam minimal satu dapil itu kan tiga. Kami sepakat empat, gitu," kata Doli.
Dengan demikian, kata dia, jika metode minimal kursi per dapil itu terealisasi maka ada penambahan kursi di DPR menjadi 591. Pihaknya juga tengah menghitung penetapan jumlah kursi perwakilan per provinsi berdasarkan jumlah penduduk.
"Nah itu selama ini ada 11 dapil yang kursinya tiga. Berarti kalau jadi naik empat, sudah nambah 11 kursi. Dari 580 tambah 11, tambah 11, jadi 591," kata Doli.
"Yang kedua, kami juga sedang menghitung penyesuaian peraturan mengenai penetapan jumlah kursi perwakilan per provinsi yang berdasarkan jumlah penduduk," tambahnya.
Ia mencontohkan Jawa Barat yang memiliki jumlah penduduk lebih besar dari tahun sebelumnya. Doli pun menyinggung soal adanya Dapil Nasional berkaitan dengan penambahan kursi di DPR.
"Ya kan? Ini kan misalnya, Jawa Barat ini sekarang penduduknya sudah jauh lebih besar dibandingkan berapa tahun yang lalu pada saat kita nyusun undang-undang itu. Ya kan? Nah maka kemudian nanti berkonsekuensi dengan soal bertambahnya jumlah kursi DPR RI," ujar Doli.
"Nah yang ketiga, kita lagi juga mendiskusikan, mengkaji tentang adanya dapil nasional dalam sistem pemilu kita. Nah dapil nasional itu tentu nanti akan kita tentukan berapa sebetulnya isi dari jumlah dapil nasional," imbuhnya.