NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pihaknya akan mempelajari secara komprehensif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024.
"Kami tentu akan mempelajari dan mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi keputusan MK, nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan kepada publik," kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Komisi II DPR belum menerima salinan resmi putusan tersebut secara kelembagaan. Kendati demikian, komisi yang membidangi urusan kepemiluan itu menghormati putusan MK.
MK pada Selasa (6/10) menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.