Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Mahkamah juga menilai perkara tersebut tidak tepat lagi diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024.
Oleh karena itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pembacaan pertimbangan hukum menyatakan fakta yang ditemukan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.