Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Mahkamah merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dalam perselisihan hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Meski demikian, MK tetap menguraikan pertimbangan mengenai substansi yang dipersoalkan karena terdapat keadaan khusus terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden yang menurut Mahkamah belum pernah dipersoalkan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 sebelumnya.