NADIKABAR.COM — Komisi II DPR berkomitmen mengedepankan asas partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu Bahtra Banong mengatakan pihaknya akan melaporkan perkembangan revisi regulasi secara berkala dan transparan kepada publik.

"Kami bersepakat bahwa bagaimana asas partisipasi publik itu harus menjadi terdepan. Masukan-masukan itu, saya pikir, paling penting dalam rangka pembuatan RUU Pemilu," ucap Bahtra di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.