Menurut dia, vonis terhadap Bechi seharusnya dijalankan sesuai putusan pengadilan. Hukuman itu tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi peringatan keras agar perbuatan serupa tidak terulang.

"Apalagi kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sedang marak, maka jangan lembek dengan pelaku seperti ini," kata dia.

Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual terhadap santri pada 2022. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 yang belakangan mendapat sorotan karena terkesan ditutup-tutupi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan pembebasan bersyarat Bechi dilakukan atas dasar ketentuan perundang-undangan.