Dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/9), Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Budi Waskito menyebut pembebasan bersyarat Bechi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imipas Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.
"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan," ujarnya.
Menurut dia, Kementerian Imipas tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Bechi.
"Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," katanya.