NADIKABAR.COM — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Airlangga (Unair). RDPU untuk membahas dan memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (5/10/2026) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Akademisi FH UGM Muhammad Fatahillah mengusulkan agar adanya pengaturan pengembalian hak korban, dan mencontohkan kasua First Travel.

"Banyak sekali korban yang tidak menerima haknya. Padahal sudah disita dan sudah dirampas untuk negara. Nah ini juga yang bisa menjadi landasan sosiologis. Saya berikan contoh kasus First Travel," kata Fatahillah.

Fatahillah menilai persoalan seperti ini perlu diatur dalam mekanisme perampasan aset. Dirinya menilai aturan tersebut harus mengatur secara jelas bagaimana aset yang telah disita dan dirampas dapat dikelola hingga akhirnya dikembalikan kepada pihak yang berhak.