"Jadi ada kemungkinan aset-aset itu mungkin dikuasai oleh pihak ketiga dan pihak ketiga ini kemudian beritikad baik," ujarnya.

Selain itu, Taufik juga mengusulkan perlu ada pemberitahuan kepada pihak yang terkait dengan aset yang disita. Termasuk pihak terkait itu juga harus memperoleh bantuan hukum dan didengar keterangannya.

"Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum terhadap aset berhak memperoleh pemberitahuan, mengajukan klaim, mengajukan bukti, memperoleh bantuan hukum, dan didengar keterangannya, dan mengajukan upaya hukum terhadap putusan perampasan," ucapnya.