Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Komisi III DPR Lanjut Rapat RUU Perampasan Aset Bareng Akademisi UGM-Unair
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Airlangga (Unair). RDPU untuk memba
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 12:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Jadi ada kemungkinan aset-aset itu mungkin dikuasai oleh pihak ketiga dan pihak ketiga ini kemudian beritikad baik," ujarnya.
Selain itu, Taufik juga mengusulkan perlu ada pemberitahuan kepada pihak yang terkait dengan aset yang disita. Termasuk pihak terkait itu juga harus memperoleh bantuan hukum dan didengar keterangannya.
"Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum terhadap aset berhak memperoleh pemberitahuan, mengajukan klaim, mengajukan bukti, memperoleh bantuan hukum, dan didengar keterangannya, dan mengajukan upaya hukum terhadap putusan perampasan," ucapnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.