NADIKABAR.COM — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Airlangga (Unair). RDPU untuk membahas dan memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (5/10/2026) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Akademisi FH UGM Muhammad Fatahillah mengusulkan agar adanya pengaturan pengembalian hak korban, dan mencontohkan kasua First Travel.

"Banyak sekali korban yang tidak menerima haknya. Padahal sudah disita dan sudah dirampas untuk negara. Nah ini juga yang bisa menjadi landasan sosiologis. Saya berikan contoh kasus First Travel," kata Fatahillah.

Fatahillah menilai persoalan seperti ini perlu diatur dalam mekanisme perampasan aset. Dirinya menilai aturan tersebut harus mengatur secara jelas bagaimana aset yang telah disita dan dirampas dapat dikelola hingga akhirnya dikembalikan kepada pihak yang berhak.

"RUU Perampasan Aset ini mencoba seharusnya yang disediakan oleh RUU Perampasan Aset adalah waktu bagaimana proses perampasan itu sehingga aset-aset yang dirampas tadi tidak hilang, tidak rusak dan bisa dikembalikan lagi kepada para korbannya," ujarnya.

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rahman mengusulkan jika pihak ketiga yang mendapat aset dari tindak pidana, tapi dirinya tidak mengetahui dan beritikad baik maka perlu dilindungi secara hukum. Tapi memang perlu dipertegas bahwa pihak ketiga itu benar beritikad baik dan tidak mengetahui aset yang diterima merupakan hasil tindak pidana.

"Pihak ke 3 yang memperoleh atau menguasai aset dengan itikad baik, dan tanpa mengetahui atau patut menduga keterkaitan aset dengan tindak pidana, wajib diberikan perlindungan hukum dan tidak dapat dikenai perampasan aset semata-mata karena aset tersebut pernah berada dalam pengawasan pelaku tindak pidana," sebutnya.

"Jadi ada kemungkinan aset-aset itu mungkin dikuasai oleh pihak ketiga dan pihak ketiga ini kemudian beritikad baik," ujarnya.

Selain itu, Taufik juga mengusulkan perlu ada pemberitahuan kepada pihak yang terkait dengan aset yang disita. Termasuk pihak terkait itu juga harus memperoleh bantuan hukum dan didengar keterangannya.

"Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum terhadap aset berhak memperoleh pemberitahuan, mengajukan klaim, mengajukan bukti, memperoleh bantuan hukum, dan didengar keterangannya, dan mengajukan upaya hukum terhadap putusan perampasan," ucapnya.