"RUU Perampasan Aset ini mencoba seharusnya yang disediakan oleh RUU Perampasan Aset adalah waktu bagaimana proses perampasan itu sehingga aset-aset yang dirampas tadi tidak hilang, tidak rusak dan bisa dikembalikan lagi kepada para korbannya," ujarnya.

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rahman mengusulkan jika pihak ketiga yang mendapat aset dari tindak pidana, tapi dirinya tidak mengetahui dan beritikad baik maka perlu dilindungi secara hukum. Tapi memang perlu dipertegas bahwa pihak ketiga itu benar beritikad baik dan tidak mengetahui aset yang diterima merupakan hasil tindak pidana.

"Pihak ke 3 yang memperoleh atau menguasai aset dengan itikad baik, dan tanpa mengetahui atau patut menduga keterkaitan aset dengan tindak pidana, wajib diberikan perlindungan hukum dan tidak dapat dikenai perampasan aset semata-mata karena aset tersebut pernah berada dalam pengawasan pelaku tindak pidana," sebutnya.