NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Komisi III DPR RI meminta polisi menjerat perusahaan-perusahaan tersebut dengan hukuman yang berat jika terbukti bersalah.

"Jika perusahaan-perusahaan ini terbukti sengaja membakar hutan, saya minta polisi jerat dengan pidana seberat-beratnya, bahkan sampai ke tingkat direksi perusahaan jika ditemukan ada keterlibatan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat dihubungi, Kamis (15/10/2026).

Sahroni menegaskan tidak boleh ada toleransi kepada korporasi yang menjadi tersangka ini. Ia juga mengusulkan agar perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dilarang berbisnis di Indonesia.

"Tidak boleh ada toleransi. Karena peran mereka ini sangat besar, setidaknya dari laporan Bareskrim ada 25.600 hektare terbakar dalam perkara korporasi," ungkapnya.

"Komisi III tidak mau melihat perusahaan yang terbukti merusak lingkungan terus dibiarkan beroperasi dengan berbagai alasan. Pokoknya nama-nama yang terlibat karhutla harus dilarang berbisnis di sektor perkebunan lagi di Indonesia. Cara-cara mereka sudah terlalu kotor dan jahat," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka kasus karhutla. Sembilan korporasi ini diduga terlibat dalam karhutla di wilayah Kalimantan.

"Total ada sembilan tersangka," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto, Rabu (14/10).

Pipit mengatakan ada 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Puluhan laporan tersebut kemudian ditangani oleh 10 polda jajaran serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Polda Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Berikutnya, Polda Sumatera Selatan menerima 17 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Polda Kalimantan Timur 7 laporan.

Selain itu, Polda Riau menangani 6 laporan, Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing 3 laporan, serta Polda Jambi 2 laporan. Sementara itu, Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menerima 1 laporan.

Pipit menambahkan, seluruh korporasi dari sembilan tersangka tersebut beroperasi di wilayah Kalimantan. "Dari sembilan tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh berasal dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu lainnya dari Kalimantan Selatan," katanya.