Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Komisi III DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Mahasiswa-Advokat Diundang
Komisi III DPR mempercepat jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa reses. Ada 20 elemen masyarakat yang akan hadiri rapat pembahasan ini.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 11:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain pembahasan langsung, Komisi III DPR juga membuka masukan dari masyarakat. Masukan bisa diberikan secara tertulis.
"Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat termasuk secara tertulis, ya. Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," ucapnya.
Komisi III DPR sudah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Panja dipimpin Habiburokhman, sedangkan anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra sebagai wakil ketua panja.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.