NADIKABAR.COM — Komisi III DPR mempercepat jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa reses. Ada 20 elemen masyarakat yang akan hadiri rapat pembahasan ini.

"Setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) soal RUU Perampsan Aset di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Habiburokhman menyebut jadwal pembahasan dipercepat agar pengesahan RUU Perampasan Aset bisa dilakukan sebelum 15 Desember. Hal itu telah disepakati dalam rapat internal di Komisi III DPR.

"Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," katanya.

Selain pembahasan langsung, Komisi III DPR juga membuka masukan dari masyarakat. Masukan bisa diberikan secara tertulis.

"Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat termasuk secara tertulis, ya. Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," ucapnya.

Komisi III DPR sudah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Panja dipimpin Habiburokhman, sedangkan anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra sebagai wakil ketua panja.

"Tadi kita rapat antara pimpinan dan para Kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut dalam rapat juga menyepakati percepatan jadwal RDPU di tengah masa reses DPR. Sebelumnya, RDPU dijadwalkan di awal masa sidang.

"Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini," tuturnya.