NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus tegas turut menindak pihak ketiga, keempat maupun seterusnya, yang terlibat dalam aliran uang kejahatan korupsi.
Menurut dia, setiap pihak yang secara sadar terlibat aliran uang kejahatan, harus ikut diringkus dan disita asetnya terlebih dahulu guna mencegah adanya manipulasi. Setelah itu, menurut dia, keputusannya akan berada di pengadilan.
"Asetnya harus ikut disita dulu. Baru nanti pengadilan yang memutus statusnya. Ini penting guna menghindari adanya upaya manipulasi hasil kejahatan dan pencucian uang,” kata Sahroni saat rapat dengan para pakar soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.