"Dengan begitu pemulihan kerugian negara bisa betul-betul maksimal, sekaligus kita jadi punya aspek pencegahan,” kata Sahroni.

Adapun pada Senin hari ini, Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait masukan RUU Perampasan Aset bersama para pakar, yaitu Dr. M. Fatahilah Akbar dari FH UGM dan Dr. Taufik Rahman dari FH Universitas Airlangga.