Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset harus tindak pihak ketiga terlibat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus tegas turut menindak pihak ketiga, keempat mau
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 16:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Dengan begitu pemulihan kerugian negara bisa betul-betul maksimal, sekaligus kita jadi punya aspek pencegahan,” kata Sahroni.
Adapun pada Senin hari ini, Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait masukan RUU Perampasan Aset bersama para pakar, yaitu Dr. M. Fatahilah Akbar dari FH UGM dan Dr. Taufik Rahman dari FH Universitas Airlangga.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.