Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset harus tindak pihak ketiga terlibat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus tegas turut menindak pihak ketiga, keempat mau
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 16:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain itu, dia pun menginginkan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen utama yang tegas dan tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Jika bukti-bukti menunjukkan pihak ketiga terlibat, menurut dia, aparat pun perlu segera menindak.
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan agar setiap pihak memahami bahwa membantu, menerima, dan mencuci uang hasil kejahatan itu juga memiliki konsekuensi hukum berat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.