NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus tegas turut menindak pihak ketiga, keempat maupun seterusnya, yang terlibat dalam aliran uang kejahatan korupsi.

Menurut dia, setiap pihak yang secara sadar terlibat aliran uang kejahatan, harus ikut diringkus dan disita asetnya terlebih dahulu guna mencegah adanya manipulasi. Setelah itu, menurut dia, keputusannya akan berada di pengadilan.

"Asetnya harus ikut disita dulu. Baru nanti pengadilan yang memutus statusnya. Ini penting guna menghindari adanya upaya manipulasi hasil kejahatan dan pencucian uang,” kata Sahroni saat rapat dengan para pakar soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Selain itu, dia pun menginginkan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen utama yang tegas dan tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Jika bukti-bukti menunjukkan pihak ketiga terlibat, menurut dia, aparat pun perlu segera menindak.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan agar setiap pihak memahami bahwa membantu, menerima, dan mencuci uang hasil kejahatan itu juga memiliki konsekuensi hukum berat.

"Dengan begitu pemulihan kerugian negara bisa betul-betul maksimal, sekaligus kita jadi punya aspek pencegahan,” kata Sahroni.

Adapun pada Senin hari ini, Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait masukan RUU Perampasan Aset bersama para pakar, yaitu Dr. M. Fatahilah Akbar dari FH UGM dan Dr. Taufik Rahman dari FH Universitas Airlangga.