NADIKABAR.COM — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, salah satu pokok pengaturannya adalah mempertegas hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

"Nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan hukuman mati yang ditegaskan itu berdasarkan undang-undang lain yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.