Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset pertegas hukuman mati koruptor
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, salah satu pokok pengaturannya adalah mempertegas huku
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 12:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam penyusunannya, dia mengatakan Komisi III DPR RI telah menghimpun seluruh masukan terhadap desain dan substansi dari Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
"Pada intinya, seluruh masyarakat menginginkan sebuah pengaturan yang efektif, proporsional, adil, dan sesuai dengan asas prosedural dan legalitas," katanya.
Adapun Komisi III DPR RI telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset dari pemerintah, yang artinya panitia kerja (Panja) mulai kick off membahas isi dari RUU itu.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.